Jumat, 10 Januari 2014

short-term financing

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latarbelakang
Semua perusahaan membuat keputusan jangka pendak secara periodik. Selain itu,perusahaan-perusahaan multinasional juga mencari pembiayaan untuk mendukung operasi-operasi lain. Oleh karena perusahaan-perusahaan multi nasional memiliki akses terhadap sumber-sumber dana  yang beragam, keputusan pembiayaan jangka pendek mereka lebih kompleks dari keputusan pembiayaan perusahaan lain. Perusahaan induk multinasional dan anak-anak perusahaan biasanya menggunakan berbagai metode untuk mendapatkan dana-dana jangka pendek dalam rangka memenuhi kebutuhan-kebutuhan likuiditas mereka. Salah satu metode yang sering digunakan yaitu penerbitan Euronote, atau sekuritas hutang tanpaa jaminan. Suku bunga dari note-note ini didasarkan pada suku bunga yang dikenakan oleh Eurobank untuk kredit antar bank dan biasanya memiliki jangka waktu jatuh tempo 1, 3, atau 6 bulan. Selain Euronote perusahaan multinasional juga menerbitkan Euro- Commercial paper untuk mendapatkan dana jangka pendek. Selain itu, perusahaan multinasional harus mempertimbangkan beberapa kriteria untuk membuat keputusan pembiayaan yaitu paritas suku bungan, kurs forward, dan ramalan nilai tukar.


  

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pembiayaan Jangka Pendek
Manajemen jangka pendek merupkan pengelolaan aktiva lancar
(kas surat berharga, piutang, persediaan) dan pasiva lancar perusahaan (hutang dagang, wesel bayar, kewajiban yang masih harus dibayar) untuk mencapai keseimbangan antara laba dan resiko agar memberi kontribusi nilai positif terhadap nilai perusahaan.misalnya aktiva lancar dalam jumlah besar berakibat pada penigkatan resiko tidak dapat membayar pada saat jatuh tempo.
Pembiayaan Jangka Pendek (Short-Term Financing) merupakan hutang dengan jangka waktu 1 tahun atau kurang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan musiman dan aktiva lancar.
Pembiayaan jangkapendek muncul pada pengelolaan investasi perusahaan pada aktiva lancar (kadang dikenal sebagai modal kerja) dan penggunaan pasiva lancarnya. Aktiva lancar tersebut merupakan investasi total perusahaan pada aktiva yang diharapkan dapat dikonversi menjadi kas dalam waktu satu tahun atau kurang dari satu tahun.
Keputusan pembiayaan jangka pendek mempengaruhi modal kerja bersih perusahaan dan meminta menyebabkan off pengembalian dan resiko.
Perusahaan dapat meningkatkan modal kerja bersihnya dengan menambah aktiva lancar relatif terhadap pasiva lancar (contoh: memiliki tingkat besar persediaan atau surat-surat berharga) atau dengan mengurangi pasiva lancar yang relatif terhadap aktiva lancarnya (contoh: dengan menggunakan sumber pembiayaan jangka panjang seperti obligasi).
Pertambahan modal kerja bersih mempengaruhi peningkatan likuiditas perusahaan. Artinya dengan pertambahan surat berharga, perusahaan mempunyai sumber dana yang siap jika terjadi defisit arus kas. Selain itu tambahan persediaan mengurangi kesempatan pengurangan produksi, dan kerugian penjualan akibat kurangnya persediaan.

B.     Keuntungan dan Kerugian dari Pembiayaan Jangka Pendek
Penggunaan pembiayaan jangka pendek meningkatkan keuntungan
perusahaan karena alasan berikut:
Pembiayaan jangka pendek biasanya memiliki tingkat bunga rendah daripada pembiayaan jangka panjang dan ketika sumber pembiayaan jangka pendek digunakan untuk membiayai kebutuhan musiman perusahaan, perusahaan dapat mendapatkan kembali dana tersebut setelah waktu musiman tersebut berakhir, dengan demikian kebutuhan perusahaan untuk membayar bunga selama periode ketika dana itu dibutuhkan.
Kerugian dari pembiayaan jangka pendek ialah:
Penggunaan pembiayaan jangka pendek menambah resiko perusahaan ketika tidak dapat membayar tagihan pada waktunya atau resiko dari likuiditas
C.    Sumber-sumber Pembiayaan Jangka Pendek
Perusahaan induk multinasional dan anak-anak perusahaan mereka
biasanya menggunakan berbagai metode untuk mendapatkan dana-dana jangka pendek dalam rangka memenuhi kebutuhan likuiditas mereka. Salah satu metode yang paling sering digunakan akhir-akhir ini adalah penerbitan euronote atau sekuritas hutang tanpa jaminan. Suku bunga pada note-note ini didasarkan pada LIBOR. Selain euronote, perusahaan multinasional juga menerbitkan euro-commercial paper untuk mendapatkan dana jangka pendek. Sumber dana jangka pendek lain yang populer adalah kredit langsung ke eurobank yang biasanya digunakan untuk menjaga hubungan dengan eurobank.
            Pada umumnya sebelum perusahaan induk multinasional atau anak perusahaannya yang membutuhkan dana mencari dana dari sumber-sumber eksternal, harus terlebih dahulu ditentukan apakah ada dana internal yang bisa dipakai. Yaitu, bisa saja anak-anak perusahaan lain melebihi arus kas. Perusahaan induk juga dapat memperoleh dana dari anak-anak perusahaan secara tidak lansung dengan cara meningkatkan mark up atas bahan-bahan baku yang dipasok ke anak-anaknya.
Jenis-jenis pembiayaan jangka pendek
1.      Pendanaan spontan (Spontaneous financing) adalah jenis pendanaan yang berubah secara otomatis dengan berubahnya tingkat kegiatan perusahaan (misal dilihat dari penjualan perusahaan) atau merupakan jenis pendanaan yang diperoleh dari operasi normal perusahaan dengan dua sumber pembiayaan meliputi hutang dagang (account payable) dan kewajiban yang masih harus dibayar (accruals hutang akibat jasa yang diterima yang pembayarannya belum dilakukan).
Contoh:
utang dagang (account payable) dan utang akrual (account accruals). Account payable dan Accruals merupakan unsecured short-term financing, yaitu sumber pembiayaan jangka pendek yang diperoleh tanpa menjaminkan aktiva tertentu sebagai agunan.
Jenis pendanaan ini memiliki karakter jika aktifitas perusahan berubah maka sumber pendanaanpun ikut berubah secara otomatis. Beberapa bentuk sumber dana spontan antara lain : utang dagang rekening-rekening akrual (misalnya pembayaran upah/gaji atau pembayaran pajak). Utang dagang timbul karena perusahaan membeli pasokan dari supplier dengan kredit, sedang utang pajak terjadi karena pajak dibayar setiap tanggal tertentu dalam satu tahunnya.
“Rerata utang dagang = Nilai Utang / Perputaran Utang
Perputaran hutang dalam setahun = Periode Waktu / Jangka Waktu Kredit”
            Contoh:
Perusahaan ABC membeli barang senilai Rp 300.000.000,- secara kredit dengan jangka waktu 3 bulan maka perputaran hutang setahun 4x. Dengan demikian rerata utang dagang Perusahaan ABC sebesar Rp 75.000.000,- Jika perusahaan menaikkan pembelian kredit sebesar 10% ( Rp 300.000.000 ), maka rerata utang dagangpun akan naik sebesar 10% ( Rp 82.500.000 ). Begitu jika perusahaan akan menurunkan pembelian kreditnya sebesar 5% maka rerata utang dagangpun akan turun 5%. Maka tak salah kalau staf manajer keuangan Perusahaan ABC ketika membuat budget utang dengan menggunakan angka persentase pembelian kredit.
2.      Pendanaan tidak spontan (non spontaneous financing) adalah jenis Pendanaan yang tidak berubah secara otomatis dengan berubahnya tingkat kegiatan perusahaan.
 Contoh :
utang yang diperoleh dari bank. Jenis pendanaan ini memiliki karakter bahwa untuk memperoleh, menambah maupun mengurangi dana, perusahaan membutuhkan waktu untuk negoisasi atau perundingan secara formal.
Beberapa bentuk sumber dana tidak spontan antara lain:
Ø  Commersial Paper. Merupakan surat utang jangka pendek (jangka waktu 30-90 hari), tanpa jaminan yang dikeluarkan perusahaan besardan dijual langsung ke investor. Biasanya hanya perusahaan besar yang bisa mengeluarkan commersial paper.
Ø  Pinjaman Kredit. Berasal dari lembaga keuangan dan lembaga keuangan non bank. Pinjaman dari bank ada 2 jenis : (a) Kredit Transaksi, yaitu kredit yang ditujukan untuk tujuan spesifik tertentu. (b) Kredit Lini (Line of Credit), dengan pinjaman ini, peminjam bisa meminjam meminjam sampai jumlah maksimum tertentu, yang menjadi plafon (batas atas pinjaman).
Ø  Factoring atau anjak piutang berarti menjual piutang dagang. Dari segi perusahaan yang mempunyai piutang, factoring mempunyai manfaat karena perusahaan tidak perlu menunggu sampai piutang jatuh tempo untuk memperoleh kas. Piutang juga memperoleh manfaat karena factoring merupakan alternative investasi.
Ø  Menjaminkan Piutang. Alternatif lain dari menjual piutang adalah menggunakan piutang sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman (pledging receivables). Dengan alternatif ini, kepemilikan piutang masih ada di tangan perusahaan. Jika pinjaman tidak terbayar, piutang yang dijadikan jaminan bisa digunakan untuk melunasi pinjaman (penjaminan bisa dilakukan atas semua piutang).
Ø  Menjaminkan Barang Dagangan (Persediaan). Perusahaan bisa menjaminkan barang dagangan untuk memperoleh pinjaman. Prosedur yang dipakai akan sama dengan penjaminan piutang. Pemberi jaminan akan mengevaluasi nilai persediaan, kemudian akan memberikan pinjaman dalam presentase tertentu dari nilai p[ersediaan yang dijaminkan.
Ø  . Akseptasi Bank. Merupakan pernyataan kesanggupan bank pengaksep untuk melakukan pembayaran atas suatu wesel berjangka yang diterbitkan eksportir, pada saat jatuh tempo wesel dimaksud atau merupakan janji untuk membayar oleh pihak tertarik dengan cara membubuhkan tanda tangan dalam surat wesel; akseptasi harus dinyatakan dengan kata akseptasi atau dengan cara lain yang sama maksudnya; tanda tangan saja dan pihak tertarik dibubuhkan pada halaman muka, surat wesel sudah berlaku sebagai akseptasi; apabila telah diakseptasi, wesel ni menjadi sama dengan promes, yang berarti dapat diperdagangkan atau dapat dijual kepada pihak lain sebelum tanggal jatuh tempo (acceptance) akseptor.
Ø  Repo (repurchase agreement). suatu perjanjian antara penjual & pembeli atas efek-efek dimana penjual berjanji untuk membeli kembali efek-efek yang dimaksud pada harga yang disepakati bersama dan pada jangka waktu yang telah ditentukan.
D.    Alasan MNC Memilih Sumber Dana dari Luar Negeri
Terlepas dari apakah perusahaan multinasional iduk atau anak-anak perusahaannya memutuskan untuk mendapatkan dana dari anak-anak persusahaan atau dari sumber-sumber lain, perusahaan induk atau perusahaan anak juga harus menentukan valuta mana yang harus dipinjam. Sekalipun yang dibutuhkan valuta Negara asal, perusahaan mungkin ingin meminjam dalam valuta asing. Alasan-alasannya akan dijelaskan sebagai berikut.
1.      Untuk mengimbangi piutang valuta asing
Sebuah perusahaan besar mungkin menginginkan pinjaman dalam valuta asing untuk mengimbangi posisi piutang neto dalam valuta yang sama. Sebagai contoh, mempertimbangkan sebuah perusahaa AS yang memiliki piutang neto yang didenominasi dalam mark Jerman. Jika perusahaan AS ini membutunkan dana jangka pendek, perusahaan dapat meminjam mark dan mengkonversikannya ke dalam dollar AS. Kemudian, piutang neto mark akan digunakan untuk melunasi pinjaman nantinya. Dalam contoh ini, pembiayaan memakai valuta asing mengurangi eksposur perusahaan terhadap fluktuasi nilai mark. Strategi ini sangat menarik jika suku bunga pinjaman valuta asing rendah.
2.      Untuk mengurangi biaya
Sekalipun perusahaan induk multinasional dan anak-anak perusahaan tidak berupaya menutupi eksposur piutang valuta asing, perusahaan tersebut mungkin ingin meminjam dalam valas jika suku bunga dari kredit valas cukup menarik. Pembiayaan memakai valas menjadi marak menyusul pertumbuhan pasar Eurocurrency. Biaya pembiayaan bervariasi menurut valuta yang dipinjam. Kredit Eurocurrency mungkin mengenakan suku bunga valuta yang sedikit lebih rendah dari pada kredit dalam valuta yang sama yang diperoleh dari Negara asal. Dengan demikian, sebuah perusahaan multinasional AS, misalnya, bias mendapatkan suku bunga yang lebih rendah jika meminjam dollar AS dalam pasar Eurocurrency jika dibandingkan dengan meminjam pada bank local AS. Di samping itu, perusahaan multinasional AS juga meminjam valuta asing melalui pasar Eurocurrency, walaupun yang dibutuhkan adalah dollar AS. Asumsikan bahwa suku bunga kredit Euro-dollar adalah 12%, sementara suku bunga kredit Euro-Swiss Franc (suku bunga kredit Franc Swiss dalam pasar Eurocurrency) adalah 8%. Perusahaan multinasional AS dapat meminjam Franc Swiss dan mengkonversikannya ke dalam dollar agar dapat digunakan. Pada saat kredit jatuh tempo, perusahaan akan membeli Franc Swiss untuk melunasi pinjaman. Jika nilai tukar antara Franc swiss dengan dollar tidak berubah dari saat kredit diberikan hingga kredit jatuh tempo, biaya bagi perusahaan multinasional AS yang dimaksud hanyalah 8%.
E.     Kriteria yang Harus Dipertimbangkan Pada Saat Memilih Sumber Dana Internasional
Ada beberpa kriteria yang harus dipertimbangkan oleh perusahaan
multinasional pada saat membuat keputusan pembiayaan. Kriteria- kriteria ini bisa mempengaruhi keputusan perusahaan multinasional menyangkut valuta yang mana yang sebaiknya dipinjam. Masing-masing kriteria akan dibahas berikut ini.
1.      Paritas suku bunga
Lakukan pinjaman valas dan konversikan valas tersebut ke dalam valuta asing. Pada saat uang sama, belilah kontrak forward untuk mengunci nilai tukar dari valuta yang dibutuhkan untuk melunasi pinjaman. Jika suku bunga dari valuta asing tadi rendah, metode ini tampaknya menguntungkan.
2.      Kurs forward sebagai sebagai kurs peramal
Asumsi kurs forward dari valas yang dipinjam digunakan oleh
perusahaan sebagai peramal kurs spot yang akan muncul pada akhir periode pembiayaan.
3.      Ramalan nilai tukar
Walaupun kemampuan peramalan dari perusahaan agak terbatas,
sejumlah perusahaan mungkin membuat keputusan berdasarkan siklus-siklus pergerakan valuta. Sebuah perusahaan mungkin menggunakan pergerakan-pergerakan nilai tukar terakhir sebagai pergerakan peramal valuta di masa depan dalam upaya menentukan apakah sebaiknya meminjam valuta asing atau tidak. Strategi ini akan berhasil secara rata-rata jika digunakan di masa lalu. Juga akan berhasil di masa depan jika valuta terus bergerak dengan pola yang sama dengan pola pergerakan masa lalu.


Selasa, 17 Desember 2013

makalah arbitrase

BAB I
PENDAHULUAN
a.      Latarbelakang
Dalam suatu perjanjian antara para pihak atau suatu hubungan bisnis, selalu ada kemungkinan timbulnya sengketa. Sengketa yang terjadi seringkali terkait cara melaksanakan klausal-klausal perjajian, apa isi perjanjian ataupun disebabkan hal lainnya di luar yang diatur dalam perjajian. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, ada beberapa cara yang biasanya dapat dipilih, yaitu melalui mediasi, negoisasi, pengadilan dan arbitrase.
Bebicara mengenai arbitrase atau lembaga arbitrase, sebenarnya sudah ada dan telah dipraktekkan selama berabad-abad (bahkan pertama kali diperkenalkan oleh masyarakat Yunani sebelum Masehi). Namun, definisi pasti mengenai apa arbitrase itu, masih saja ditemui begitu banyaknya perbedaan pendapat. Namun, perbedaan pendapat tersebut tidak sampai menghilangkan makna arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa melainkan justru memberikan konsep yang berbeda-beda mengenai arbitrase. Ini memberikan suatu gambaran bahwa menyelesaikan sengketa melalui arbitrse merupakan cara yang paling disukai oleh para pengusaha kerena dinilai sebagai cara yang paling serasi dengan kebutuhan dalam dunia bisnis. Kecenderungan untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase terlihat pada pencantuman arbitration clause (klausul arbitrase) dalam kontrak-kontrak bisnis.
b.      Rumusan Masalah
1.      Apa yang melatarbelakangi sehingga timbul yang namanya arbitrase?
2.      Selain kelebihan, kelemahan apa saja yang dimiliki oleh arbitrase?

BAB II
   PEMBAHASAN
a.      Pengertian Arbitrase
Istilah arbitrase berasal dari kata ‘’arbitrare’’ (bahasa Latin) yang
berarti ‘’kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan’’. Definisi secara terminologi dikemukakan berbeda-beda oleh para sarjana saat ini walaupun sebenarnya mempunyai makna inti yang sama.
            Subekti menyatakan bahwa arbitrase adalah penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim berdasarkan persetujuan bahwa para pihak akan tunduk pada atau menaati keputusan yang diberikan oleh hakim yang mereka pilih[1].
            H. Priyatna Abdurrasyid menyatakan bahwa arbitrase adalah suatu proses pemeriksaan suatu sengketa yang dilakukan yudisial seperti oleh para pihak yang bersengketa, dan pemecahannya akan didasarkan kepada bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak[2].
            H. M. N Poerwosujtipto menggunakan istilah perwasitan untuk arbitrase yang diartikan sebagai suatu peradilan perdamaian, dimana para pihak bersepakat agar perselisihan meraka tentang hak pribadi yang dapat mereka kuasai sepenuhnya diperiksa dan diadili oleh hakim yang tidak memihak yang ditunjuk oleh pihak sendiri dan putusannya mengikat bagi kedua belah pihak[3].
            Pada dasarnya arbitrase adalah suatu bentuk khusus pengadilan. Poin penting yang membedakan pengadilan dan arbitrase adalah bila jalur pengadilan menggunakan satu peradilan permanen atau standing court, sedangkan arbitrase menggunakan forum tribunal yang dibentuk khusus untuk kegiatan tersebut. Dalam arbitrase, arbitrator bertindak sebagai hakim dalam mahkama arbitrase, sebagaimana hakim permanen, walaupun hanya untuk kasus yang ditangani[4].
            Menurut Frank Elkoury dan Etna Elkoury, arbitrase adalah suatu proses yang mudah atau simple yang dipilih oleh para pihak secara sukarela yang ingin agar perkaranya diputus oleh juru pisah yang netral sesuai dengan pilihan mereka dimana keputusan berdasarkan dengan dalil-dalil dalam perkara tersebut. Para pihak setuju sejak semula untuk menerima putusan tersebut secara final dan mengikat[5].
            Di Indonesia, perangkat aturan mengenai arbitrase yakni UU No. 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, pasal 1 angka 1 mendefinisikan arbitrase sebagai cara penyelesaikan sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
            Dari beberapa pengertian arbitrase di atas, maka terdapat beberapa unsur kesamaan, yaitu:
1.      Adanya kesepakatan untuk menyerahkan sengketa-sengketa, baik yang akan terjadi maupun akan terjadi kepada seorang atau beberapa orang pihak ketiga di luar peradilan umum untuk diputuskan;
2.      Penyelesaian sengketa yang bisa diselesaikan adalah sengketa yang menyangkut hak pribadi yang dapat dikuasai sepenuhnya, kususnya di sini dalam bidang perdagangan industri dan keuangan; dan
3.      Putusan tersebut merupakan putusan akhir dan mengikat.

Dalam dunia ekonomi dan keuangan arbitrase dapat diartikan
sebagai praktik untuk memperoleh keuntungan dari perbedaan harga yang terjadi di antara dua pasar keuangan. Arbitrase ini merupakan suatu kombinasi penyesuaian transaksi atas dua pasar keuangan di mana keuntungan yang diperoleh adalah berasal dari selisih antara harga pasar yang satu dengan yang lainnya.  
            Apabila harga pasar tidak memungkinkan dilakukannya arbitrase yang menguntunkan, maka harga tersebut merupakan ekuilibrium arbitrase (harga keseimbangan)[6].
b.      Kondisi Arbitrase
Arbitrase bukanlah merupakan suatu tindakan sederhana dari
pembelian produk dari suatu pasar dan menjualnya di pasar lain dengan harga yang lebih tinggi kelak. Transaksi arbitrase harus terjadi secara kesinambungan guna menghindari terungkapnya risiko pasar ataupun risiko perubahan harga pada salah satu pasar sebelum kedua transaksi selesai dilaksanakan. Dalam segi praktik, hal ini umumnya hanya dimungkinkan untuk dilakukan terhadap sekurini dan produk keuangan yang dapat diperdagangkan secara elektronis.
            Arbitrase dimungkinkan apabila salah satu dari ketiga kondisi ini terjadi:
1.      Aset yang sama tidak diperdagangkan dengan harga yang sama pada setiap pasar;
2.      Dua aset dengan arus kas yang identik tidak diperdagangkan dengan harga yang sama; dan
3.      Suatu aset dengan nilai kontrak berjangka yang diketahui, dimana aset tersebut pada saat ini tidaklah diperdagangkan pada harga kontrak berjangka dengan dikurangi potongan harga berdasarkan suku bunga bebas risiko.
Salah satu contoh arbitrase adalah sebagai berikut:
Misalnya nilai tukar ( setelah dipotong biaya penukaran) di London adalah 5 Pounsterling = 10 USD = 1.000 Yen dan nilai tukar di Tokyo adalah 1.000 Yen = 6 Pounstarling = 12 USD. Sehingga dengan melakukan penukaran uang senialai ¥ 1.000 akan memperoleh $ 12 di Tokyo dan dengan menukarkan $ 12 di London akan memperoleh ¥ 1.200, sehingga akan dilakukan arbitrase untuk keuntungan sebesar ¥ 200 tersebut[7].

c.       Jenis Arbitrase
Adapun beberapa jenis arbitrase adalah sebagai berikut:
1.      Arbitrase Merger
Arbitrase merger umumnya dilakukan dengan membeli saham dari perusahaan yang menjadi target akuisisi disamping membeli dengan cara short selling saham perusahaan yang akan mengambil alih.
2.      Arbitrase Obligasi Daerah
Arbitrase obligasi daerah merupakan strategi pengelola investasi global yang menggunakan satu atau dua tehnik. Umunya seorang manejer akan mencari kesepakatan atas nilai relatif dengan cara melakukan penjualan dan pembelian obligasi daerah dengan jangka waktu netral.
3.      Arbitrase Obligasi Konversi
Suatu obligasi konversi merupakan obligasi dimana investor dapat mengembalikannya kepada perusahaan penerbit dengan ditukarkan dengan sejumlah tertentu saham perusahaan yang telah ditetapkan sebelumnya. Harga dari obligasi konversi ini sangat sensitif terhadap suku bunga, harga saham dan obligasi selisih kredit.
4.      Depository Receipts
Depository receipt adalah sekuriti yang ditawarkan sebagai pengikut saham pada pasar asing, misalnya suatu perusahaan Jepang ingin memperoleh uang maka ia dapat menerbitkan depository receipt pada the New York Stock Exchange, oleh karena terbatasnya jumlah modal yang beredar pada bursa lokal.
5.      Arbitrase peraturan
Arbitrase peraturan adalah suatu arbitrase dimana suatu lembaga mengambil keuntungan atas selisih antara suatu risiko nyata atau risiko ekonomis dengan posisi aturan yang ada.
Selain itu, Remy Sjahdeini menggolonkan arbitrase menjadi 2
(dua) macam, yaitu:
1.      Arbitrase Ad-Hoc
Menurut Sutan Remy Sjahdeini bahwa arbitrase Ad-Hoc bersifat sekali pakai (eenmalig). Berarti, setelah para wasit atau arbiter menjalankan tugasnya, maka arbiter atau majelis arbiter yang memeriksa sengketa itu bubar
2.      Arbitrase Institusional
Merupakan suatu badan arbitrase permanen yang telah mempunyai peraturan prosedur tersendiri untuk menyelesaikan setiap sengketa yang diperiksanya.
            Menurut M. Yahya Harahap bahwa arbitrase institusional
sengaja didirikan untuk menangani sengketa yang mungkin timbul untuk bagi mereka yang menghendaki penyelesaian di luar peradilan. Arbitrase ini merupakan satu wadah yang sengaja didirikan untuk menampung perselisihan yang timbul dari perjanjian. Suyud Margono sebagaimana dikutip pula oleh A. Rahmat Rosyadi dan Ngatino mengatakan bahwa arbitrase institusional merupakan lembaga atau badan arbitrase yang bersifat permanen sehingga disebut “Permanent Arbital Body”[8].
                  
d.      Kelebihan dan Kelemahan Arbitrase
Lembaga arbitrase disini adalah badan yang dipilih oleh para pihak
yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa. Arbitrase disini dapat berupa, klausul arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat oleh para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat oleh para pihak setelah timbul sengketa. Berikut penjelasan mengenai kelebihan dan kelemahan dari penyelesaian sengketa yang ditempuh melalui jalan arbitrase.
1.      Kelebihan
ü  Kerahasiaan sengketa para pihak terjamin;
ü  Dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal prosedural dan administrasf;
ü  Para pihak dapat memilih arbiter yang memiliki pengalaman dan latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, secara jujur dan adil;
ü  Para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalah serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase; dan
ü  Putusan arbiter merupakan putusan yang mengikat para pihak melalui prosedur sederhana dan langsung dapat dilaksanakan.
2.      Kelemahan
ü  Putusan arbitrase sangat tergantung kepada kemanpuan teknis arbiter untuk memberikan putusan yang memuaskan kepada kedua belah pihak. Karena walaupun arbiter adalah seorang ahli, namun belum tentu dapat memuaskan para pihak.
ü  Tidak terikat dengan putusan arbitrase sebelumnya, atau tidak mengenal legal precedence. Oleh karenanya, bisa saja terjadi putusan arbitrase yang berlawanan dan bertolak belakang;
ü  Pengakuan dan pelaksanaan atau eksekusi putusan arbitrase bergantung pada pengakuan dan kepercayaan terhadap lembaga arbitrase itu sendiri; dan
ü  Proses arbitrase ini akan memakan waktu , tenaga serta biaya yang lebih mahal, jika ada salah satu pihak yang belum puas dan masih ingin memperkarakan putusa arbitrase[9].




[1] Subekti, Arbitrase Perdagangan, Bina Cipta, Bandung, 1992, hal. 1.
[2] H. Priyatna Abdurrasyid, Penyelesaian Sengketa Komersial Nasional dan Internasional diluar Pengadilan, Makalah, September 1996, hal. 1.
3H. M. N Poerwosutjipto, Pokok-pokok Hukum Dagang, Perwasitan, kepailitan dan      penundaan pembayaran, Cetakan III, Djambatan, Jakarta, 1992, hal. 1.
[4] Briely J. Law, The Law of Nation, Oxford, clarendon press, 1983, hal. 347.
[5] Frank Elkoury dan Edna Elkoury, How Arbitration Work, Wasington DC., 1974, dikutip dari M. Husseyn  dan A. Supriyani Kardono, Kertas Kerja Ekonomi, Hukum dan Lembaga Arbitrase di Indonesia,  1995, hal. 2.
[6] Wikipedia diakses tanggal 11 Desember 2013.
[7] Wikipedia, diakses pada tanggal 11 Desember 2013.
[8] A. Rahmat Rosyadi dan Ngatino, hal. 81, dikutip  http://jurnal.fhunla.ac.id/index.php/WP/article/download/115/99, tanggal 14 Des. 13